Sesuai aturan baru, saat ini jika anda membeli kartu HP yang baru, maka kartu tersebut harus anda aktivasi terlebih dahulu agar dapat digunakan. Proses aktivasi kartu As, XL, Axis, IM3 Ooredo, Tri, dan Smartfren dapat dilakukan dengan cara registrasi.
Proses registrasi kartu SIM prabayar baru diwajibkan menggunakan NIK dan Nomor KK. Hal ini untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Tidak hanya bagi pengguna kartu perdana saja, pelanggan yang lama atau pemilik kartu aktif juga diwajubkan untuk melakukan hal yang sama. Hal ini sesuai aturan baru Kemkominfo untuk meningkatkan keamanan pengguna SIM prabayar. Jadi jika anda tidak mematuhi aturan ini, maka tentu saja ada sanksi yang akan diterima. Oleh karena itu, agar anda bisa menggunakan kartu As, XL, Axis, IM3 Ooredo, Tri, atau Smartfren yang baru dibeli, maka silahkan registrasi dulu.
Registrasi dan Aktivasi Kartu As, IM3, Tri, Axis, XL, dan Smartfren
Untuk melakukan registrasi kartu As, XL, Axis, IM3 Ooredo, Tri, dan Smartfren sebenarnya sangat mudah. Anda hanya perlu menyiapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga karena kedua informasi tersebut dibutuhkan.
Jika anda sudah menyiapkan NIK dan Nomor KK tetapi masih merasa bingung bagaimana cara registrasi kartu SIM yang digunakan, maka jangan khawatir karena akan dibahas pada artikel ini. Anda cukup mengikuti salah satu cara berikut sesuai dengan jenis kartu apa yang digunakan, entah itu kartu As, XL, Axis, IM3 Ooredo, Tri, atau Smartfren.
1. Aktifkan Kartu As Telkomsel
Jika anda menggunakan kartu As dari Telkomsel, maka silahkan ikuti petunjuk berikut untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu perdana ataupun registrasi ulang.
Silahkan membuka aplikasi pengirim pesan (SMS) yang terdapat pada Smartphone Android yang digunakan. Setelah terbuka, silahkan ketikkan pesan dengan mengetikkan format pesan dan tujuan berikut.
Registrasi kartu baru : REG<spasi>16 digit NIK#16 digit Nomor KK#
Registrasi ulang : ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit Nomor KK#
Kirim pesan ke 4444.
Setelah anda mengirim pesan sesuai format di atas, maka anda akan menerima konfirmasi pesan bahwa registrasi sudah berhasil. Namun, jika ternyata masih gagal, silahkan ulangi lagi dan pastikan bahwa format pesan, NIK, dan Nomor KK yang anda masukkan sudah benar.
2. Aktifkan Kartu XL dan Axis
Kalau anda pelanggan XL Axiata, baik itu pengguna kartu XL maupun Axis, maka silahkan ikuti format berikut untuk mengaktifkan kartu anda.
Silahkan membuka aplikasi pengirim pesan (SMS) yang terdapat pada Ponsel yang digunakan, kemudian kirim SMS dengan format berikut.
Registrasi kartu baru : DAFTAR#16 digit NIK#16 digit Nomor KK
Registrasi ulang : ULANG#16 digit NIK#16 digit Nomor KK
Kirim pesan ke 4444.
Setelah melakukan registrasi menggunakan cara di atas, maka anda akan menerima konfirmasi bahwa proses registrasi berhasil. Tapi, jika ternyata gagal, maka silahkan ulangi lagi dan pastikan bahwa format SMS, NIK, dan Nomor KK sudah benar.
3. Aktifkan Kartu Indosat IM3 Ooredo, Tri, dan Smartfren
Jika anda menggunakan kartu IM3 Ooredo, Tri, ataupun Smartfren maka ikuti petunjuk registrasi berikut.
Silahkan anda membuka aplikasi pengirim SMS pada HP yang digunakan, kemudian kirim pesan sesuai dengan format berikut.
Registrasi kartu baru : 16 digit NIK#16 digit Nomor KK#
Registrasi ulang : ULANG#16 digit NIK#16 digit Nomor KK#
Kirim SMS ke 4444.
Setelah anda mengirimkan sms registrasi tersebut, maka anda akan menerima SMS balasan yang menyatakan bahwa proses registrasi berhasil. Jika ternyata proses registrasi yang anda lakukan gagal, kemungkinan besar diakibatkan karena kesalahan penginputan NIK dan Nomor KK. Untuk itu, silahkan periksa dengan teliti Nomor KK dan NIK yang anda masukkan.
Proses valiadsi data yang anda kirimkan bisa saja memakan waktu lama hingga beberapa jam. hal ini diakibatkan karena data yang anda kirimkan harus dicocokkan dengan data kependudukan di Dukcapil. Jadi jangan risau jika belum juga mendapatkan balasan SMS.
Catatan Penting
Jaga baik-baik kerahasiaan NIK dan Nomor KK anda, dengan tidak melakukan hal berikut:
- Meminta orang lain selain keluarga untuk melakukan registrasi kartu prabayar anda.
- Mengirimkan NIK dan Nomor KK kepada orang lain.
- Mengupload screenshoot (tangkapan layar) hasil registrasi ke sosial media tanpa melakukan sensor NIK dan Nomor KK.
Selain itu, jika anda sudah tidak ingin menggunakan kartu yang sudah diregistrasi, maka pastikan untuk melakukan unreg kartu prabayar sebelum membuangnya. Hal ini agar anda dapat menggunakan NIK dan KK ke kartu prabayar lain yang dibeli. Dan juga untuk menghindari kartu yang sudah dibuang dan masih aktif atas nama anda, ditemukan orang lain dan disalahgunakan.
Penutup
Itulah cara registrasi kartu prabayar semua operator. Jika anda mengikuti petunjuk dengan baik, maka dijamin proses registrasi kartu prabayar anda akan berhasil tanpa kendala. Jika ternyata data yang anda masukkan sudah benar dan masih ditolak juga, silahkan hubungi operator seluler yang bersangkutan.