Pemerintah dan para operator seluler akan segera menerapkan aturan baru registrasi kartu prabayar, hal ini termasuk bagi kartu prabayar yang sudah lama digunakan. Namun beberapa orang akan menganggap acuh hal ini dan bahkan mengabaikannya. Untuk itulah anda perlu mengetahui apa yang akan terjadi jika tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Pada aturan baru Menkominfo memang sudah dinyatakan bahwa seluruh kartu prabayar yang baru dibeli wajib diregistrasi menggunakan NIK dan Nomor KK. Selain itu kartu prabayar yang sudah terdaftar dan telah digunakan sejak lama pun wajib untuk diregistrasi ulang.
Adanya aturan ini tentu saja tidak akan serta merta dipatuhi oleh masyarakat bahkan ada yang mengabaikannya. Terutama bagi yang menggunakan kartu prabayar yang sudah terdaftar dan merasa malas untuk melakukan registrasi ulang menggunakan NIK dan Nomor KK. Namun tentu saja setiap aturan pasti ada sanksinya jika dilanggar, begitu juga dengan aturan baru Menkominfo ini.
Dampak Jika Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Ulang
Pada saat aturan baru tersebut sudah diberlakukan pada 30 Otober 2017 nanti semua kartu prabayar yang sudah terdaftar wajib untuk diregistrasi ulang menggunakan NIK dan Nomor KK. Jika anda pemilik kartu tidak segera melakukan registrasi ulang, maka ini akibat yang harus anda tanggung sendiri.
- Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
- Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf A.
- pemblokiran layanan data internet jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf B.
Namun, meskipun kartu prabayar anda sudah diblokir, anda masih bisa menggunakan layanan operator meskipun terbatas untuk keperluan registrasi saja.
Selain itu, pada aturan baru tersebut ditentukan juga bahwa setiap satu NIK hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga nomor seluler, baik itu berupa kartu prabayar maupun kartu pascabayar. Dengan demikian, bagi anda yang memiliki banyak kartu seluler, maka harus memilih mana saja yang harus diregistrasi dan membuang yang lainnya.
Itulah akibat jika kartu prabayar tidak diregistrasi ulang, jadi setelah aturan baru ini diberlakukan maka segeralah registrasi ulang kartu prabayar anda. Cara baru registrasi ulang kartu prabayar ini sebenarnya sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu lama, selain itu registrasi ulang kabarnya bisa dilakukan hingga 28 Februari 2018.
berarti di wajibkan ya gan buat registrasi kartu nya?
makasih kalau gitu infonya gan