Kabar Gembira, Kini Satu NIK Bisa Daftarkan Banyak Nomor Prabayar

0
1534

Jika sebelumnya pemerintah dan pihak operator telah menetapkan bahwa satu NIK hanya bisa didaftarkan pada maksimal 3 nomor, kini ada kabar gembira untuk anda sehubungan dengan hal tersebut. Jika sebelumnya pemerintah dan pihak operator telah menetapkan bahwa satu NIK hanya bisa didaftarkan pada maksimal 3 nomor, kini ada kabar gembira untuk anda sehubungan dengan hal tersebut.

Pernyataan ini pun telah disampaikan kepada pihak operator seluler melalui surat. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator. Isi surat tersebut adalah agar operator seluler tidak lagi membatasi nomor yang bisa didaftarkan oleh satu NIK. Artinya, pelanggan kini sudah bisa mendaftarkan nomor ke-4, ke-5, dan seterusnya. Tentu saja anda tidak perlu melakukan unreg kartu prabayar yang sebelumnya telah didaftarkan agar bisa melakukan hal ini.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” ujar Ramli dalam pernyataan tertulisnya. “Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” kata Ramli menambahkan sebagaimana dikutip dari detik.com (8/5/2018).

Lebih lanjut mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan pada satu NIK, pemerintah tidak memberikan batasan lagi. Selama registrasi kartu prabayar tersebut dilakukan dengan menggunakan NIK dan Nomor KK yang benar dan sesuai. Tidak hanya itu, operator seluler juga diingatkan agar menjaga kerahasiaan data pribadi pelaggan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari hal-hal yang akan merugikan pelanggan akibat kebocoran data.

Baca Juga : Cara Melihat Password yang Tersimpan di Google Chrome

Aktifkan Kembali Nomor Yang Terblokir

Mengenai nomor yang tidak dilakukan registrasi ulang hingga 30 April 2018 dan telah mengalami pemblokiran, kini pemerintah juga telah memberikan solusinya. Pemerintah yang dalam hal ini Kominfo juga mengatakan pelanggan bisa mengaktifkan kembali nomor seluler yang telah terblokir. Cara mengaktifkannya dengan mengikuti prosedur registrasi kartu prabayar layaknya pelanggan baru. Sementara itu, seluruh pulsa akan tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.

Dengan adanya peraturan baru dari pemerintah mengenai tidak adanya lagi batasan yang bisa didaftarkan oleh satu NIK, maka tentu saja akan memberikan kebahagiaan tersendiri bagi pelanggan dan outlet kartu prabayar. Pasalnya, anda bisa menggunakan kartu prabayar sebanyak mungkin tanpa masalah registrasi lagi. Terutama bagi anda yang menggunakan kartu kuota yang tentu saja akan mengganti kartu ketika kuota sudah habis.

Meskipun sudah tidak ada lagi batasan nomor yang bisa didaftarkan oleh satu NIK, tetapi tidak ada salahnya jika anda melakukan unreg kartu prabayar yang tidak digunakan lagi dan akan dibuang. Hal ini untuk menghindari kartu yang anda buang tersebut ditemukan dan digunakan oleh orang lain, terlebih lagi jika digunakan untuk kejahatan semisal penipuan dan sejenisnya.

BERKOMENTAR

Tuliskan komentar anda!
Masukkan nama anda